Pembuatan perjanjian pranikah atau prenuptial agreement masih terbilang asing di tengah masyarakat. Bagi sebagian orang, pembuatannya
Firma Hukum Putra Sinaga & Partners didirikan oleh Adv. DR. Drs. Jalungun Sinaga, MBA., MM., MH. dan Adv. Krisman Sinaga, A.Ma., SH. Putra Sinaga & Partners merupakan Praktisi Tunggal (Sole Practitioner) yang fokus pada bidang litigasi, yaitu menangani perkara Perdata maupun Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Peradilan Agama, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta Mahkamah Konstitusi, Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pengadilan Pajak.
Menjadi Kantor Hukum yang andal dengan mengkedepankan Profesionalitas, Komitmen, Amanah, dan Berintegritas.
Untuk memenuhi kebutuhan hukum perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, kami menawarkan Jasa Konsultan Hukum dengan ruang lingkup sebagai berikut:
Konsultan akan memberikan Opini Hukum (Legal Opini) kepada perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, yaitu yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan korporasi. Kontrak bisnis, ketenagakerjaan/perburuhan dan Hukum Pidana.
Konsultan akan melakukan pemeriksaan dari segi Hukum (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada penjelasan Hukum terhadap pemeriksaan dokumen, pemeriksaan terhadap legalitas suatu badan Hukum dan/atau badan usaha. Pemeriksaan Hukum atas kebijakan perusahaan.
Konsultan akan melakukan pendampingan Hukum kepada perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dengan pihak ketiga, Khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak serta perselisihan yang timbul dari kontrak-kontrak perusahaan.
Kami juga membantu membuatkan konten media sosial Perusahaan yang Bapak/Ibu Pimpin sebanyak 30 konten setiap bulannya, dan kami juga membantu mempromosikan media sosial Instagram perusahaan Bapak/Ibu pimpin di akun instagram.com/makassarku_info dan juga memperoleh 1000 follower aktif setiap bulannya. Kami memaksimalkan membantu dalam bidang marketing.
Pembuatan perjanjian pranikah atau prenuptial agreement masih terbilang asing di tengah masyarakat. Bagi sebagian orang, pembuatannya
Kemajuan teknologi membuat penggunaan kertas dalam berbagai aktivitas semakin menurun, termasuk dalam hal kontrak
Pembahasan nasib RKUHP atau RUU KUHP memasuki babak baru setelah pemerintah secara resmi menyerahkan
© 2019 Kantor Hukum Putra Sinaga & Partners All rights reserved.